JAKARTA--Sekjen DPR RI Nining Indra Saleh menegaskan, tidak ada perintah pada kesekretariatan untuk mengirimkan lampiran rekomendasi Pansus Century DPR pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekjen DPR memang hanya mengirim rekomendasi dengan opsi C.
“Tidak ada instruksi mengirimkan lampiran tersebut. Jadi KPK memang nggak terima. Ke presiden pun hanya satu yaitu yang dibacakan ke paripurna saja. Presiden menerima keputusan itu, karena kan hanya untuk disampaikan ke Presiden,” ungkap Nining,Rabu (5/5).
Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam tata tertib DPR Pasal 170 ayat 2 yang menyebutkan keputusan paripurna tersebut memang hanya disampaikan kepada presiden. Sekjen DPR, imbuh Nining, hanya mengikuti tata tertib saja. “Kita hanya menyampaikan rekomendasi yang ada opsi C itu. Tetapi kalau lampiran data dan fakta tidak sama sekali,”tegas Nining lagi.
Pasca kegemparan saat peertemuan antara tim pengawas dan KPK, pihak kesekretariatan pun esok hari akan mengadakan rapat pimpinan. Nantinya setelah rapat pimpinan tuntas dan ada instruksi lanjutan, pihak sekretariat DPR akan menyerahkan dokumen terkait penyelidikan kasus bank Century itu pada komisi antikorupsi. “Tetapi kalau nanti ada instruksi untuk menyampaikan itu ke KPK, ya pasti akan kita serahkan semua kepada KPK maupun lembaga lain,” pungkasnya.