Kamis 06 May 2010 23:11 WIB

Pertanyakan Surat Penangkapan, Pengacara Susno Temui Kabareskrim

JAKARTA--Tim pengacara Komjen Pol Susno Duadji menemui Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Kamis (6/5), terkait pemanggilan kliennya itu. "Ada beberapa poin penting yang harus ditanyakan," kata salah satu pengacara Susno, Efran Helmi Juni, di Mabes Polri, Kamis.

Efran menyebutkan, poin penting yang menjadi pertanyaan. Poin itu menyoal surat pemanggilan Susno yang tidak mencantumkan nama tersangkanya terkait dengan kasus PT Salma Arowana Lestari.

Sebelumnya, penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut yang ditandatangani Ketua tim penyidik, Irjen Mathius Salempang. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Susno terkait sengketa kasus PT Salma Arowana Lestari dengan penggugat pengusaha asal Singapura, Ho Kian Huat, Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.

Perkara itu berawal itu ketika pengusaha asal Singapura, Ho Kian Huat, menggugat pemilik PT Salma Arwana Lestari, Anuar Salma alias Amo dengan tuduhan penggelapan uang sebesar 11,15 juta dolar Singapura. Dana itu untuk membuat penangkaran ikan arwana di Desa Muara Fajar, Pekanbaru, Riau dan indukan ikan arwana senilai Rp32,5 miliar.

Berdasarkan lembaran yang mirip berita acara pemeriksaan tersangka Sjahril Djohan, Susno menerima uang Rp500 juta dari pengacara pengusaha Ho Kian Huat, Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Pembayaran itu agar perkara penggelapan uang itu bisa dihentikan penyidik (P21).

sumber : Ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement