REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meski putra Adnan Buyung Nasution, Iken BR Nasution, meninggal, tak lantas membuat proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan. Iken meninggal akibat serangan jantung dan penyidik sudah mengetahui kabar tersebut.
Dengan demikian otomatis pengenaan pasal pidananya gugur. "Perdatanya ya kita lihat, tutur Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, Jumat (14/5).
Iken, 54 tahun, meninggal sekitar pukul 17.30 WIB di RS Pondok Indah. KPK menetapkan Iken jadi tersangka kasus korupsi pengadaan sapi di Departemen Sosial pada tahun 2004 sejak Februari 2010 lalu.
Selain Iken, tersangka lain dalam kasus tersebut yakni mantan Mensos Bachtiar Chamsyah. Iken telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
KPK mengindikasikan dalam kasus pengadaan sapi impor tersebut, negara dirugikan hingga Rp 3,6 miliar. Proyek tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung oleh Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Departemen Sosial, Amrun Daulay.
Amrun--kini anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat--mengusulkan pengadaan sapi tersebut melalui surat Nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004 Tanggal 9 September 2004. Dalam pengadaan itu, Depsos menggandeng PT Armadhira Karya di mana Iken duduk sebagai komisarisnya.
Saat pelaksanaan proyek, ternyata ada kekurangan pengiriman 900 ekor sapi yang nilainya mencapai Rp 5 miliar. Depsos pun menagih PT Armadhira untuk menyediakan kekurangan tersebut.
Padahal, sebelumnya Depsos telah menetapkan mengimpor 2.800 sapi jenis Steer Brahman Cross dari Australia. Kekurangan jumlah sapi itulah yang dinyatakan sebagai impor fiktif oleh KPK.