Selasa 25 May 2010 01:58 WIB

Babeh, Terdakwa Mutilasi, Terancam Hukuman Mati

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Endro Yuwanto
Babeh
Babeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa Babeh alias Baekuni, pemutilasi anak jalanan terancam hukuman mati. Dia didakwa pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto 65 dan pasal 338 KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/5).

Selama mengikuti persidangan, Babeh hanya duduk di kursi pesakitan. Saat dakwaan dibaca Babeh hanya menundukkan kepala. Dia dan pengacaranya, Rangga B Rikuser, tidak mengajukan keberatan.

''Kami menerima,'' ujar Rangga menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Lexsy Mamonto, di Ruang kartika.

Babeh pun hanya menganggukkan kepalanya yang dihiasi peci bulat berwarna hitam dan putih. Setelah itu dia memberikan hormat kepada majelis hakim dan empat orang jaksa penuntut umum; Trimo, Asep Amaruddin, Thamrin, dan Syahrizal.

Sebelum disidangkan, Babeh terlebih dahulu ditahan dibalik jeruji besi pengadilan tersebut. Di situ dia menolak mengakui telah membunuh 14 anak jalanan. ''Yang benar hanya tiga,'' ujarnya.

Pria yang mengenakan kemeja lengan panjang putih berompi tahanan kejaksaan itu berharap dirinya hanya mendapatkan hukuman kurungan penjara seumur hidup. Dia menolak ancaman hukuman mati. ''Saya ingin bertaubat,'' ungkapnya memelas.

Babeh mengaku sering melaksanakan shalat lima waktu dengan khusyuk. ''Sebelumnya jarang,'' tuturnya sambil tersenyum malu. Setelah lima belas menit berada di tahanan pengadilan dia dijemput polisi dan aparat kejaksaan.

Jaksa penuntut umum, Trimo, mengatakan di dalam dakwaan tertulis, Babeh telah membunuh empat anak jalanan. 10 korban Babeh lainnya tidak dimasukkan kedalam dakwaan. ''Kami hanya fokus kepada empat korban terakhir,'' ungkapnya setelah persidangan. Keempat korban itu adalah Andriansyah, Rio, Arif Kecil, dan Adi.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi dari keluarga korban. Di antaranya adalah ayah dan ibu Ardiansyah. Namun, Jaksa penuntut umum belum menjadwal siapa saja saksi yang akan dihadirkan. ''Yang pasti mereka akan hadir nanti,'' ungkap Trimo.

Keempat anak jalanan itu dibunuh karena tidak bersedia memenuhi keinginan seksual Babeh. Mereka dijerat dengan tali rafia hitam hingga tewas dalam waktu berbeda. Kemudian mereka dibaringkan di atas tempat tidur rumah yang dikontrak Babeh di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Setelah itu kedua kaki korban direnggangkan untuk disodomi.

 

Hasil visum membuktikan di keempat dubur anak jalanan itu melebar akibat kemasukan benda tumpul. Leher korban juga terluka lebam akibat jeratan. Babeh tidak membantah telah melakukan sodomi kemudian memotong tubuh korbannya.

Babeh ditangkap pada 8 Januari setelah ditemukannya potongan tubuh Ardiansyah di Banjir Kanal Timur. Tidak lama kemudian dia ditahan setelah terbukti melakukan mutilasi

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement