REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sidang Praperadilan atas pemohon Komjen Pol Susno Duadji kembali berlangsung pada Selasa (25/5) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Susno tidak dihadirkan oleh Polri dengan alasan tidak ada undang-undang yang mengharuskan kehadiran pemohon dalam sidang praperadilan.
"Kami menolak dengan tegas kehadiran tersangka atau pemohon karena menurut pasal 79 KUHAP sudah terwakili kuasa hukum dan tidak ada kewajiban menghadirkan tersangka," ujar kuasa hukum Polri, Kombes Pol Iza Fadri dalam sidang praperadilan di Ruang Utama Oemar Senoadji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
Lebih lanjut, Iza mengatakan Polri baru akan menghadirkan Susno Duadji dalam sidang pidana secara terus menerus. Tentang sikap polri tersebut, kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat menyatakan keberatan. Menurutnya, sesuai dengan peraturan kapolri 12 tahun 2009 tentang pengawasan pengendalian perkara pidana, setiap tahanan berhak untuk hadir di hadapan petugas peradilan untuk menguji keabsahan penahanannya. "Tidak ada alasan hukum untuk menolak,"ujar Henry.