REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Direktur PT Maspion, Alim Markus, dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alim menjadi terperiksa kasus sengketa pengadaan tanah BUMN, PT Bharata, tahun 2004 di Surabaya dan sekitarnya. ''Alim Markus dimintai keterangan KPK berkaitan dengan proses penyelidikan terhadap pengadaan tanah PT Bharata,'' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin (31/5).
Alim datang ke gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya dan para pengawal pribadinya. Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa berkomentar.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada April 2009 lalu menetapkan bos PT Maspion Grup ini sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan rumah di Jalan Pemuda 17, Surabaya. Bersama Eska Kanasut, Alim menjadi tersangka pemalsuan dokumen rumah yang dijadikan tempat operasional PT Bharata.
Meski demikian, Alim Markus tidak ditahan dalam sengketa rumah berlantai dua peninggalan Belanda yang lokasinya di seberang Balai Pemuda itu. Lantaran polisi masih perlu keterangan dari saksi lain dan barang bukti (BB) yang menguatkan. Bahkan Polda Jatim pun mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara.
Terkait kasus itu, Alim Markus dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Kronologi kasusnya, Alim Markus dilaporkan Direktur PT Singa Barong Kencana (SBK), Surya Atmadinata, dalam perkara dugaan pemalsuan akte tanah yang diklaim Alim Markus telah dibelinya dari Pemkot Surabaya pada tahun 1997.
Surat yang dipalsukan adalah surat perjanjian jual beli Nomor 30 Tahun 1998 dan berita acara serah terima untuk membuat IMB dan SHGB Nomor 116. Sehingga Alim Markus membuat surat seolah-olah sudah membeli tanah. Dengan kedua surat itu, maka Alim Markus akhirnya bisa mendapatkan surat izin merobohkan bangunan (SIMB) Nomor 402 Tahun 2003.