REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kejaksaan akan melakukan upaya hukum terhadap ditolaknya SKPP pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Pasalnya,status hukum keduanya akan menghambat kinerja komisi antikorupsi.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menerangkan,meski belum menerima putusan resmi dari Pengadilan Tinggi DKI,para pimpinan KPK dan pejabat struktural langsung mengadakan rapat internal. "KPK berharap Kejaksaan melakukan upaya hukum yang lain untuk mempertahankan SKPP itu. Kita percaya kejaksaan akan melakukan itu,"papar Johan,Kamis (3/6).
Untuk sementara,KPK belum bisa menentukan posisi Bibit-Chandra selanjutnya. Lantaran hal tersebut berkaitan dengan Keppres tentang pengangkatan pimpinan KPK. Penonaktifan keduanya,imbuh Johan, tergantung presiden. "Kita tunggu keputusan presiden. Ini akan mempengaruhi semangat kinerja KPK yang kini menangani kasus besar,"pungkas Johan.
Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah melihat putusan PT DKI tersebut mengukuhkan ada upaya kriminalisasi dan keberadaan mafia hukum yang ingin menghancurkan KPK. "Hakim tidak sensitif dengan pemberantasan korupsi yang sedang sekarat karena ulah mafia hukum,"ujarnya.
Namun, ia menaruh harapan jika KPK harus menghadapi kondisi ini dengan tegar dan tetap bekerja keras menangani kasus-kasus korupsi kakap yang sekarang sedang berjalan, seperti kasus cek pelawat pemiihan deputi gubernur senior BI tahun 2004, pengadaan mobil pemadam kebakaran, dan Century.