REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komjen Pol Susno Duadji meminta dilakukannya pemeriksaan ulang terhadap dirinya. Susno yang diperiksa atas kasus penyelewengan dana pilkada Jawa Barat menganggap pemeriksaan pada Kamis (10/6) tidak resmi. "Tidak resmi karena tidak didampingi oleh komisioner LPSK," ujar kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi wartawan pada Kamis (10/6).
Dalam pemeriksaan tersebut, ujar Ari, Susno hanya didampingi oleh kuasa hukum dan staf LPSK. Oleh karena itu pihaknya menganggap pemeriksaan tersebut tidak sah. Susno sendiri kali ini bersedia diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang diduga menyelewengkan dana setengah dari Rp 27 Miliar tersebut, setelah sebelumnya menolak diperiksa sebagai tersangka kasus PT Salmah Arowana Lestari.
Dalam pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok tersebut, jendral bintang tiga itu masih ditanya soal tugas dia ketika menjadi Kapolda Jawa Barat. Menurut Ari, penyidik menanyakan tugas mantan Kabareskrim itu terkait ketika adanya Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur) Jawa Barat pada 2008 lalu.
Ari mengatakan kliennya bersedia diperiksa karena adanya permintaan semua Polda juga diperiksa terkait dengan dana pengamanan Pilkada, bahkan soal penggunaan dana pengamanan pemilihan presiden. "Gak masalah kalau dimulai dari pak Susno asal semuanya diusut," ujarnya.