REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, mengatakan barang bukti yang disita polisi dari ST, seorang peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) adalah benar bahan baku narkoba. “Mungkin mereka misinformasi,” tuturnya mengomentari pendapat Wakil Kepala LIPI.
Sebelumnya, Wakil Kepala LIPI, Lukman Hakim, membantah ST, terlibat menyelundupkan bahan baku narkoba. Bahan baku narkoba yang merupakan barang bukti sitaan Kejaksaan Negeri Tangerang itu tidak mengandung bahan kimia ephedrine dan kafein.
Kisah penjualan tersebut bermula dari Kejari Tangerang menyerahkan barang sitaan kepada Puspitek. Jumlahnya mencapai 27 drum. Karena jumlahnya banyak, alat bukti ini akan dimusnahkan secara bertahap mulai 22 Mei 2010 sampai pertengahan Agustus 2010.
Selain itu, dia mengatakan, yang sebenarnya terjadi bukanlah penjualan bahan baku narkoba. Yang benar adalah staf Puspitek Serpong hanya menjual jenis soda abu. Bahan kimia ini dijual ke pasar setelah melalui proses sterilisasi agar aman setelah pindah tangan.
Dia mengatakan bukti yang didapat sudah diklarifikasi. “Pembuktiannya melalui laboratorium narkotika Mabes Polri,” tutur Boy. Barang itu pertama kali didapat dari tersangka SM. Dia adalah penyuplai bahan baku narkoba. Keterangan tersangka lain, DH, juga semakin menguatkan. Darinya polisi mengetahui keterlibatan ST.
Kabid Humas menerangkan para tersangka adalah oknum perorangan. “Kita tidak mempermasalahkan lembaganya,” ungkap Boy.
Hingga saat ini, dua orang tersangka, ST dan MM, terjerat pasal penggelapan barang bukti dan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
ST adalah petinggi Pusat Penerapan Pengetahuan dan Ilmu Teknologi (Puspitek) LIPI. Dia tertangkap tangan menyelundupkan 1,9 ton bahan baku pembuatan narkoba senilai kurang lebih Rp 20 miliar, pekan lalu. Barang bukti tersebut ditemukan di pabrik narkoba di Cikande, Serang Banten.