Rabu 16 Jun 2010 04:54 WIB

Bibit-Anggodo Berdebat

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto bersaksi bagi terdakwa Anggodo Widjojo. Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini pun berkali-kali meyakinkan tak menerima sepeser uang pun dari Anggodo dan kawan-kawan.

Di awal persidangan, hakim anggota Ugo membuka pertanyaan seputar pertemuan antara mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Bibit menjelaskan ,tak ada satu pemberitahuan pun dari Antasari akan menemui Anggoro.

"Setahu saya dari percakapan rekaman MK, pimpinan KPK diberi uang Anggoro melalui saudaranya Toni (nama samaran Anggodo,-red). Antasari tak pernah menyinggungnya. Ketua macam apa itu tak pernah membicarakan di dalam," cetus Bibit, Selasa (15/6).

Bahkan, secara blak-blakan, Bibit mengaku KPK kecolongan tentang keberadaan Anggoro karena baru melaporkan sebagai Daftar Pencarian Orang ke Mabes Polri 7 Juli 2009. Setelah itu, malah Antasari terbelit perkara lain. "Ya, kecolongan. Status cegah dibuat setelah Anggoro ke luar negeri," jelas Bibit sambil terkekeh.

Selanjutnya, jaksa Suwarji menanyakan adanya komunikasi antara Bibit dengan Anggodo, Anggoro, Ary Yulianto maupun Yulianto. Bibit pun menepisnya.

Di sisi lain, Bibit mengakui pernah menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang akibat penandatanganan pencegahan Anggoro ke luar negeri dan dugaan penyuapan. Ia dijadikan tersangka pada 15 September 2009 dan ditahan sejak 1 November 2009. Tapi, ia tegas meyakini Anggoro adalah otak kasus ini. "Yang jelas yang menikmati program pengadaan SKRT adalah PT Masaro. Silakan tanya Anggoro. Nanti kita buktikan," cetus Bibit.

Tak lama, tim pengacara Anggodo silih berganti mencecar masalah penetapan tersangka Anggodo. "Saya tidak turut campur masalah Anggodo dan kawan-kawan," kelit Bibit.

Pengacara Djonggi Simorangkir lebih lanjut meminta penjelasan tentang berita acara pemeriksaan Bibit yang menyebutkan bahwa Anggodo dan teman-temannya Susno (Duadji), Wisnu (Subroto), Ritonga dan beberapa nama lainnya yang membantu upaya rekayasa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Bibit menjawab, ia pernah mendengarkan nama-nama itu saat rekaman sadapan KPK diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009 lalu. "Boleh dong analisis," tandas Bibit.

Debat sengit sempat terjadi antara terdakwa Anggodo dan Bibit. "Apakah saya yang melaporkan kasus Anda?" Bibit pun menjawab,"Kalau melaporkan tidak, tapi kalau merekayasa iya," lontar Bibit.

Anggodo pun sempat protes pada pernyataan Bibit di BAP tentang pembuat kronologi pemberian uang. Kalau cermat, ujar Anggodo, seharusnya saksi(Bibit) tidak mengatakan kalau Anggodo yang membuatnya. Bahkan ia menanyakan ke Bibit posisinya medio Agustus 2008 atau saat penyerahan uang di bilangan Bellagio. "Aku di Peru, Bos," jawab Bibit.

Bibit pun menyertakan bukti berupa foto even APEC Senior Office Meetings di Lima,Peru pada 12-15 Agustus 2008. Di dalamnya nampak Bibit mengikuti pertemuan bersama beberapa staf KPK.

Meski masih ada dua saksi yang hadir,yakni Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ary Muladi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang karena sudah melebihi batas waktu. "Sidang dilanjutkan Selasa depan (22/6) dengan mendengarkan saksi,"ujar hakim ketua Tjokorda Rai Suamba. Selain saksi tersebut, pekan depan akan hadirkan saksi dari penyidik KPK Parman dan Sumari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement