Rabu 16 Jun 2010 22:06 WIB

Polandia akan Tarik Tentara dari Afghanistan Sebelum 2013

REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA--Tentara Polandia harus keluar dari Afghanistan sebelum 2013, kata Menteri Pertahanan, Bodan Klich, Selasa (16/6) malam. Para pejabat Afghanistan mulai tahun depan akan mengambil alih tanggung jawab untuk beberapa distrik tertentu di provinsi tenggara di Ghazni, tempat tentara Polandia saat ini beroperasi, kata Bodan, seperti yang dikutip kantor berita PAP.

Namun Klich menambahkan bahwa sebelum tentaranya cabut dari negara itu, pasukan internasional yang mendukung pemerintah Presiden Afghanistan, Hamid Karzai, akan mengambil prakarsa dari Taliban. "Sangat ak bisa diterima bahwa musuh yang menyerang kami dibebaskan dari hukuman," katanya.

Klich mengatakan itu beberapa jam setelah tentara Polandia lainnya tewas di Afghanistan. "Prajurit Grzegorz Bukowski tewas dalam serangan roket di pangkalan Warrior. Dua prajurit lain mengalami cedera ringan," kata juru bicara militer, Piort Jaszczuk, kepada saluran berita komersil TVN24.

Kematian tersebut menjadikan 18 anggota tentara Polandia tewas di Afghanistan sejak Polandia menjadi bagian dari Pasukan Bantuan Keamanan Internasional (ISAF) NATO pada Maret 2002. Sebagai anggota NATO dan Uni Eropa, Polandia telah mengirimkan 2.500 tentara ke Afghanistan dan jumlahnya akan ditingkatkan menjadi 2.600 pada akhir tahun ini.

Pasukan multinasional ISAF, yang diperkirakan 142.000 prajurit, juga akan ditingkatkan menjadi 150.000 orang pada Agustus depan. Perdana Menteri liberal Polandia, Donald Tusk, Sabtu, menyatakan dia ingin membahas strategi keluar Afghanistan pada konferensi tingkat tinggi (KTT) NATO, November, di Lisabon.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement