Kamis 17 Jun 2010 00:12 WIB

KPK akan Panggil Mantan Petinggi Hukum Sebagai Saksi Anggodo

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
Juru bicara KPK Johan Budi SP
Juru bicara KPK Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil beberapa nama mantan petinggi lembaga hukum sebagai saksi tersangka Anggodo Widjojoo di persidangan. Mereka disinyalir disebut dalam rekaman sadapan KPK yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009 lalu.

''Kalau kita melihat dakwaan yang disampaikan dalam sidang Anggodo, kemungkinan itu ada karena itu adalah suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya tuduhan rekayasa yang disangkakan kepada Anggodo,'' ungkap juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu (16/6).

Namun, Johan tak menampik jika semuanya tergantung pada kebijakan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi. Tetapi, lanjutnya, muncul nama-nama mantan pejabat itu adalah rentetan peristiwa yang tidak dapat dipisahkan dari kasus Anggodo.

Selain itu, Johan mengungkapkan, KPK masih akan menyidik kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan oleh Anggodo cs. ''Proses ini masih berlangsung artinya tidak berhenti pada Anggodo Widjojo,'' ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement