REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap sebanyak 52 kasus kejahatan transnasional yang terjadi sejak 2007 hingga pertengahan 2010. "Polda NTB mengungkap 44 kasus perdagangan orang (trafficking) dan delapan kasus penyelundupan manusia (people smuggling) selama kurun waktu 2007-2010," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Subagio, di Mataram, Kamis.
Subagio mengatakan aparat Polda NTB yang mengungkap kasus kejahatan transnasional itu merupakan bagian dari Satgassus "People Smuggling" Polda NTB yang mendapat dukungan dari Kepolisian Federal Australia (AFP).
NTB merupakan daerah potensial sebagai jalur transit paling dekat menuju Australia. "Itu sebabnya untuk memaksimalkan hasil kerja Sastgasus People Smuggling, Pemerintah Australia melalui AFP membantu renovasi dan menambah fasilitas ruangan khusus di Polda NTB," ujarnya.
Menurut Subagio kejahatan transnasional merupakan kejahatan antarnegara yang dewasa ini terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan informatika, terutama kejahatan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Kejahatan transnasional itu memerlukan penanganan yang profesional dan proporsional terutama kemampuan intelektual untuk dapat menganalisis setiap kasus secara cepat, tepat dan transparan.
"Fenomena itu menjadi tantangan bagi Polri yang mengemban tugas reserse, sehingga penguasaan informasi dan teknologi komputerisasi menjadi hal mutlak untuk menjawab tantangan tersebut," ujarnya.