REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung akan mempertimbangkan tindakan kasasi atas ditolaknya Banding Antasari. Para Jaksa, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hamzah Tadja, akan mempelajari dulu putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
''Nanti kita pertimbangkan lagi. Kita pelajari apakah memang cukup sampai di situ saja (banding), atau harus lanjut ke kasasi,'' ujar Hamzah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/6).
Sejauh ini, kata Hamzah, kejaksaan belum menerima surat putusan resmi dari Pengadilan Tinggi DKI. Pertimbangan kasasi, akan diputuskan melalui pengkajian terhadap putusan tersebut.
Banding Antasari Azhar, mantan ketua KPK dan terdakwa otak pembunuhan direktur PT Rajawali Putra Banjaran ditolak oleh PT DKI, Kamis (17/6). Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Atasari selama 18 tahun penjara, 11 Februari lalu, juga dikuatkan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Antasari dihukum penjara seumur hidup.