REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG--Polisi Perairan Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, berhasil menangkap dua perompak usai mereka merompak tanker berbendera asing di perairan internasional antara Pulau Lima Malaysia dan perairan Berakit, Bintan pada Kamis (17/6).
"Dua orang pelaku perompakan berhasil kami tangkap di perairan Tanjung Sei Tumu, Dompak, Tanjungpinang sekitar pukul 00.30 WIB Jumat dinihari setelah mendapat informasi ada perompakan kapal tanker di perairan internasional tersebut," kata Kepala Satuan Polisi Perairan Tanjungpinang, AKP Bakhtiar BK di Tanjungpinang, Jumat.Perompakan berlangsung Kamis malam sekitar pukul 21.30 WIB
Bakhtiar mengatakan, dua perompak tersebut ditangkap saat akan mengembalikan kapal cepat yang digunakan untuk merompak ke Sungai Jang, Tanjungpinang. "Pelaku tidak bisa berbuat banyak setelah dikepung anggota Polisi Perairan Tanjungpinang yang mengejar dengan dua kapal patroli," ujarnya.
Pelaku perompakan yang sudah dijadikan tersangka tersebut menurut dia berinisial JU (33) dan LH (44).
"Dari kedua tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa uang hasil rompakan sebanyak 1.627 dolar Amerika, 1.905 yuan China, Rp1,2 juta dan empat dolar Singapura," ujarnya.
Selain barang bukti uang, pihaknya menurut Bakhtiar, juga mengamankan barang bukti lain berupa delapan unit telepon seluler berbagai merek, lima laptop, dua bilah parang dan kapal cepat dengan mesin 40 PK yang digunakan tersangka untuk merompak. "Mereka mengakui barang bukti tersebut dirompak dari kapal tanker berbendera asing yang mereka juga tidak tahu berbendera apa," katanya.
Dikatakan dia, dua orang tersangka tersebut mengaku melakukan perompakan bersama tujuh orang lainnya yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian. "Usai merompak di perairan internasional tersebut, tujuh orang pelaku lainnya sudah terlebih dahulu turun di perairan Kampung Tekojo, Kijang, Kabupaten Bintan," terangnya.