Selasa 22 Jun 2010 01:29 WIB

Rekomendasi Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Dinilai Rekayasa

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Andi Nurpati
Foto: Nunu/Republika
Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, menilai pembentukan Dewan Kehormatan (DK) untuknya sudah di rekayasa sebelumnya. Hal ini terlihat dari tanggal keluarnya surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

''Surat ini sudah disiapkan sebelumnya. Surat Bawaslu tanggal 17 Juni. Sedangkan saya diklarifikasi tanggal 18 Juni,'' ujar Andi ketika ditemui di kantornya, di Jakarta, Senin (21/06).

Dari keanehan inilah, dia menilai, pembentukan DK tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Bawaslu dinilai sudah mengambil keputusan dan kesimpulan sebelum melakukan klarifikasi terhadap dirinya dan anggota KPU yang lain. ''Tidak lazim kalau sudah ada keputusan sebelum dimintai keterangan,'' protesnya.

Selain itu, dia juga melihat, munculnya surat rekomendasi itu merupakan bukti adanya intervensi di tubuh Bawaslu. Pasalnya dalam surat itu disebutkan DK harus dibentuk dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Pembentukannya juga hanya berdasarkan keputusan politik atau kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR. ''Saya tidak tahu apakah Bawaslu disebut independen dalam hal ini karena merujuk pada keputusan politik,'' kritiknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement