Selasa 22 Jun 2010 02:01 WIB

Andi Nurpati tak Mau Disidang Dewan Kehormatan KPU Sendirian

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Andi Nurpati
Andi Nurpati

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, tidak rela jika harus menghadapi Dewan Kehormatan (DK) sendirian. Alasannya, surat KPU terkait pemilukada Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dibuat dengan melibatkan anggota KPU yang lain.

''Kenapa saya sendiri,'' protes Andi ketika ditemui di kantornya, di Jakarta, Senin (21/06). Menurutnya, kurang tepat jika hanya dia yang harus menjalani proses DK karena dianggap melanggar kode etik.

Seperti yang diketahui, Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi pembentukan DK untuk Andi Nurpati karena kasus pemilukada Kabupaten Toli-Toli. Sempat terjadi kerusuhan di daerah itu karena simpang siurnya surat yang dikeluarkan oleh KPU.

Andi menjelaskan, proses munculnya surat KPU Nomor 320 karena kondisi mendesak melihat situasi yang terjadi di Kabupaten Toli-Toli. ''Pola sesungguhnya rapat pleno, tapi kalau keadaan mendesak, KPU akan mengambil keputusan dari berapa banyak yang ada di kantor KPU. Kasus di Toli-Toli, H-5 sebelum pemungutan suara, salah satu calon wakil bupati meninggal, sudah disebutkan siaga satu di sana,'' jelasnya.

Dia kemudian membuka perturan perundang-undangan yang terkait permasalahan tersebut. Lalu dilanjutkan dengan berdiskusi dengan rekan-rekan KPU yang lain. Hasilnya munculah surat KPU Nomor 320 itu, lengkap dengan tanda tangan Ketua KPU. ''Surat itu keluar tidak atas keputusan saya sendiri. Bahkan ketua ikut tanda tangan,'' ujar Andi.

Namun, sehari kemudian digelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR. Ketika itu Andi tidak bisa hadir karena tugas ke luar kota. Hasilnya, pasangan calon yang salah satunya meninggal itu harus digugurkan. Sehingga munculah surat KPU Nomor 324. ''Justru kemudian terjadi kerusuhan,'' tudingnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement