REPUBLIKA.CO.ID,SERANG--Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ada penyimpangan dalam penggunaan APBD Provinsi Banten 2009 sebesar
Rp 13,08 miliar.
"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp1,98 miliar, dan temuan administrasi sebesar Rp5,71 miliar. Temuan tersebut atas laporan pelaksanaan APBD 2009," kata Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten Selamet Kurniawan pada sidang paripurna DPRD setempat, Kamis.
Menurut dia, dari temuan itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten baru mengembalikan kerugian ke kas daerah sebesar Rp1,75 miliar, serta menyelesaikan temuan administrasi Rp2,36 miliar.
Kerugian keuangan daerah tersebut, kata dia terjadi di tiga instansi yakni Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.
Namun demkian, pihaknya tidak merinci kisaran kerugian di tiga dinas di Pemprov Banten itu. "Kami akan konsentrasi untuk mengetahui kerugian keuangan itu," katanya.
Ia mengatakan hingga kini Pemprov Banten belum menindaklanjuti 17 rekomendasi BPK pada tahun sebelumnya, yakni Rp 197,76 miliar. Sedangkan 182 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti, yang tidak sesuai sebesar Rp731,36 miliar. Selama ini, kata dia, ada 245 rekomendasi yang sesuai ditindaklanjuti yaitu sebesar Rp 542,01 miliar.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiah mengatakan pihaknya berupaya untuk memperbaiki laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, dari wajar dengan pengecualian, ke wajar tanpa pengecualian.
Namun demikian, kata dia, tidak mudah untuk memperbaiki berbagai temuan tersebut. "Kami mengakui masih terdapat kelemahan, dan kami akan segera memperbaikinya," katanya.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi V DPRD Banten Media Warman mengatakan provinsi tidak akan mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) jika temuan-temuan tahun sebelumnya tidak ditindak lanjuti secara serius.
"Pemprov Banten harus belajar kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota Tangerang yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian dengan baik," katanya.