Ahad 27 Jun 2010 06:21 WIB

Pakar UGM: Hak Pilih TNI Boleh Saja, Asal Diatur

Rep: c22/ Red: Ririn Sjafriani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTAPenggunaan hak pilih untuk TNI bisa saja dilakukan, asal diatur dengan jelas. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), M Fajrul Falaakh setiap warga negara berhak untuk menggunakan hak pilihnya. “Lalu kenapa TNI tidak?,” tanyanya saat dihubungi pada Sabtu, (26/6).

Ia mengatakan, peran ganda yang diemban TNI bisa dipisahkan saat Pemilu dilakukan. “Saat pemilihan, ada baiknya mereka menggunakan hak pilihnya di luar barak atau lingkungan kemiliteran,” ujarnya. Artinya, jangan sampai ada unsur dari pemerintahan yang ikut mempengaruhi proses pemilihan.

Sebab, yang dikhawatirkan ada intervensi dari instansi tersebut untuk mengarahkan pilihan pada partai politik tertentu. “Mereka pun memilih bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota TNI, melainkan warga sipil yang punya hak pilih,” ujarnya.

Menurut Fajrul pembahasan mengenai hak pilih untuk TNI ini lebih karena pertimbangan politik dibandingkan hukum tata negara. Dalam undang-undang, TNI merupakan alat negara. “Sebagai sebuah institusi mereka tidak boleh mengambil keputusan politik,” katanya.