REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, akan disidangkan Dewan Kehormatan (DK) KPU, Selasa (29/6) pukul 16.00 WIB. Sidang akan dilakukan secara terbuka.
''Untuk jadwalnya, kasus dugaan pelanggaran kode etik Andi Nurpati akan sidang besok, Selasa, jam 4 sore,'' ujar Ketua DK, Jimly Asshiddiqie, saat konferensi pers di gedung KPU, Jakarta, Senin (28/06).
Dalam pemeriksaan kasus ini DK akan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak terkait untuk memberikan keterangan. Kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memberikan rekomendasi, DK memberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang tuduhannya dan disertai dengan bukti-bukti yang ada.
Lalu kepada Andi Nurpati juga diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan. ''Kita berikan kesempatan pada Ketua Bawaslu dan Andi Nurpati untuk memberikan keterangan, argumen, dan bukti-bukti,'' kata Jimly.
Berdasarkan proses sidang itu, baru bisa ditentukan adanya pelanggaran kode etik atau tidak. Dalam persidangan Andi Nurpati, DK tidak hanya mendengarkan keterangan terkait pengunduran diri anggota KPU tersebut, karena masuk dalam kepengurusan Partai Demokrat. Tetapi juga terkait dengan kasus kerusuhan pemilukada Kabupaten Toli-Toli.
Andi Nurpati dituding ikut memicu kerusuhan tersebut karena memiliki andil dalam keluarnya surat KPU Nomor 320 yang menyatakan bahwa pasangan calon yang calon wakil bupatinya meninggal dunia masih berhak untuk ikut dalam pemilihan. Namun surat tersebut dibantah sendiri oleh KPU dengan surat KPU Nomor 324 yang manyatakan pasangan yang hanya tersisa calon bupatinya saja itu tidak bisa mengikuti pemilihan. Hal inilah yang memicu kerusuhan.