REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksan Agung mengaku belum mengetahui keberadaan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum, Hartono Tanoesoedibjo. Pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu tidak bisa dipastikan apakah masih di Tanah Air atau sudah pergi ke luar negeri.
Sejauh ini, Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, mengatakan Kejaksaan Agung baru mengirimkan surat panggilan terhadap Hartono. Surat tersebut dialamatkan ke kediaman Hartono yang tertera dalam keterangan yang diberikan saat menjadi saksi persidangan terhadap tersangka kasus Sisminbakum lainnya.
''Saya belum dapat laporan (tentang keberadaan Hartono) dari personil yang mengirim panggilan. Panggilan dikirim sesuai alamat yg tertera dalam pemeriksaan saksi,'' ujar Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/6).
Ia menerangkan, kejaksaan sudah mengeluarkan surat pencekalan dari bepergian ke luar negeri bagi Hartono. Surat cekal juga dikeluarkan untuk tersangka lainnya, yakti mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Izha Mahendra.
Yusril dan Hartono ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum sejak Kamis pekan lalu. Keduanya dinilai bertangggung jawab atas pelaksanaan Sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM sejak 2001. Dari pelaksanaan Sisminbakum yang dinilai bermasalah itu, negara diperkirakan rugi sampai Rp 420 miliar.