REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum tersangka kasus Sisminbakum, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo mengaku tak mengetahui keberadaan kliennya itu. Ia juga mengaku belum bisa memastikan apakah Hartono akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan Kamis (1/7) pekan ini.
''Saya juga belum tahu. Selama ini saya cuma berhubungan lewat telepon saja," ujar Hotman Paris saat dihubungi, Senin (27/6) sore.
Hartono rencananya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis pekan depan. Atas rencana ini, Hotman juga enggan menjelaskan apakah kliennya akan hadir atau malah mangkir. ''Kalau untuk itu saya no comment saja,'' kelitnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap Hartono, Hotman mengatakan, hal tersebut bukan dilakukan kejaksaan sehubungan dengan adanya bukti-bukti yang kuat. Ia menilai bahwa penetapan tersangka tersebut lebih didorong oleh tekanan politik. ''Penetapan tersangka ini jelas dilakukan berdasarkan faktor-faktor non-yuridis (di luar proses hukum). Ada tekanan politik yang kuat dibelakang keputusan Kejaksaan Agung ini,'' tudingnya.
Menurut dia, jika seandainya Kejaksaan Agung memiliki bukti keterlibatan Hartono. kenapa tak sejak dulu, saat kasus ini mulai diselidiki aparat penegak hukum 2007 lalu, kliennya dijadikan tersangka. Ia mengaku heran, mengapa saat ini saat sudah tiga orang tersangka sudah divonis bersalah dalam kasus ini, baru Hartono dijadikan tersangka.