REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Ketua Umum PBNU KH Said Aqiel Siradj mendukung proses hukum untuk artis Ariel Peterpan dalam kasus video mesum yang melibatkan Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari. "Itu sudah jelas haram, baik yang berbuat, yang merekam, maupun yang menonton, karena itu nggak perlu ditanyakan lagi, tapi harus diproses secara hukum," katanya di Surabaya, Selasa.
Ia mengemukakan hal itu saat merayakan Hari Lahir (Harlah) ke-87 NU dengan memotong tumpeng di Gedung PWNU Jatim, Jalan Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya. Tasyakuran yang bertepatan dengan 16 Rajab 1431 Hijriah itu dihadiri Rais Syuriah PWNU KH Miftachul Akhyar, Wakil Rais KH Agus Ali Masyhuri, Ketua PWNU KH Mutawakkil Alallah, dan Ketua Lakpesdam PWNU Prof Kacung Marijan.
Menurut Said Aqiel, jika polisi mampu membuktikan keterlibatan ketiga pesohor itu, maka ketiganya harus diadili. "Ini negara hukum, negara Pancasila, jadi hukum harus ditegakkan. Kalau tidak diadili, maka dampaknya akan merusak tatanan kehidupan masyarakat kita sendiri," katanya.
Dalam acara yang juga ditandai peresmian "NT-mart" (Nahdlatut Tujjar) dan pemberian santunan kepada 50 anak yatim itu, Ketua PWNU Jatim KH Mutawakkil mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan untuk melindungi masyarakat dari kerusakan moral. "Kami tidak hanya bicara melalui dakwah, tapi kami sudah melakukan proteksi dengan meluncurkan TV9 dan laman www.nujatim.or.id, karena kami akan mendorong proteksi itu juga dilakukan pemerintah dan komunitas masyarakat lainnya," katanya.
Bahkan, katanya, siaran TV9 akan segera diperluas untuk seluruh Jatim dengan mendatangkan peralatan teknis dari Jerman. "Kami juga akan membentuk lembaga kaderisasi untuk mengantisipasi perkembangan global yang ditandai fundamentalisme dan liberalisme," katanya.