REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan penetapan tersangka terhadap mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, dalam kasus Sisminbakum merupakan keputusan kelembagaan. Dengan demikian, dia menilai, penolakan Yusril dijadikan tersangka karena status Jaksa Agung yang dianggap ilegal, menjadi tak relevan.
''Itu kan sifatnya kelembagaan. Jadi bukan keputusan individual Jaksa Agung,'' ujar Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/7).
Kendati demikian, Darmono menegaskan, posisi Jaksa Agung yang dijabat Hendarman Supandji adalah sah secara hukum. ''Posisi Jaksa Agung sah karena SK (Surat Keputusan) yang diturunkan Presiden menyatakan bahwa Jaksa Agung diangkat sampai diberhentikan dan ada penggantinya,'' jelas dia.
Ia menambahkan, dalam SK tersebut juga tak disebutkan batasan waktu jabatan Jaksa Agung. Yang disebutkan, menurut dia, bahwa Jaksa Agung akan diberhentikan dan dilantik bersama-sama dengan Kapolri.
Kamis (1/7) kemarin, Yusril datang ke Kejaksaan Agung untuk menolak proses pemeriksaan terhadap dia. Menurut Yusril, tidak legalnya status Jaksa Agung Hendarman Supandji mendasari penolakannya itu.