REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai wajar tindakan mantan menteri hukum dan hak asasi manusia, Yusril Ihza Mahendra, yang menganggap status Jaksa Agung, Hendarman Supandji, tidak sah. Hal ini disebabkan karena administrasi hukum di Indonesia yang memang bermasalah.
''Masalah Jaksa Agung itu sendiri menurut saya masalahnya hanya administrasi hukum saja yang memang seharusnya sudah lama dibenahi,'' kata Mahfud ketika ditemui wartawan di kantornya, Jumat (02/07).
Menurutnya, administrasi hukum di Indonesia lemah sehingga banyak hal yang terlambat dikerjakan. Dia menjelaskan, jabatan Jaksa Agung problematik dari sisi hukum. Menurut Undang Undang (UU) Kejaksaan, Jaksa Agung merupakan jabatan karir sehingga seharusnya saat ini Hendarman sudah pensiun. Tetapi jika dilihat dari sisi UU Kementerian, Jaksa Agung merupakan pejabat setingkat menteri seperti halnya Kapolri atau Panglima TNI. ''Jabatan setingkat menteri ini tidak ada pensiun,'' ungkapnya.
Sebagai jabatan setingkat menteri, Hendarman seharusnya diangkat lagi dengan SK (Surat Keputusan) Presiden untuk pengangkatan dalam kabinet. Semestinya SK ini keluar bersamaan dengan pelantikan kabinet beberapa waktu yang lalu. Tetapi hal ini tidak pernah dilakukan. Kejadian seperti ini memang merupakan persoalan administrasi hukum. ''Saya dulu pernah kritik itu kepada Menhukham, Andi Matalata. Pemerintah ini tidak punya administrasi hukum yang rapi,'' ujar Mahfud.