Selasa 06 Jul 2010 08:34 WIB

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Konsisten Bersikap Kooperatif

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan, sejak awal dirinya dikaitkan dengan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum, pihaknya konsisten bersikap kooperatif untuk menuntaskannya. "Karena itu, menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Marwan Efendi, yang akan memanggil jika mangkir hadir memenuhi panggilan berikutnya, saya perlu menegaskan kembali, bahwa selama ini saya kooperatif dengan Kejaksaan," ujarnya didampingi Yusron Ihza, adik kandung Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Senin.

Namun, pihaknya dengan tegas juga membantah pendapat Jamwas, seolah masalah legalitas Jaksa Agung (Jagung) tidak terkait dengan pemanggilan dirinya.  "Pak Yusril menegaskan, bahwa sesuai Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Negara ini adalah Negara Hukum. Pasal 28D UUD 45 menyatakan hak setiap orang untuk mendapat pengakuan, jaminan , perlindungan dan kepastian hukum yang adil," sambung Yusron Ihza.

Karena itu, lanjutnya, adanya kepastian legalitas Jagung dan bawahannya menjadi penting untuk dijawab.

Yusril Ihza Mahendra, juga menambahkan, dia tahu Jaksa mempunyai kewenangan memanggil paksa, menahan, mencekal dan sebagainya yang menjadi domain hukum pidana dan hukum acara pidana. "Namun segala kewenangan itu baru sah dijalankan, kalau pengangkatan mereka dalam jabatan itu juga sah. Jadi harus sah dulu mereka. Ini adalah domain hukum administrasi negara yang harus dijunjung tinggi," tandasnya. Tanpa domain hukum ini, ujarnya, yang terjadi hanyalah kekuasan sewenang-wenang.

Sementara itu, menanggapi tantangan Hendarman Supandji soal legal atau ilegalnya status dirinya sebagai Jaksa Agung harus diputuskan pengadilan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan sependapat.  "Saya akan menguji validitas penafsiran pasal 16 dan pasal 22 Undang Undang (UU) Kejaksaan terhadap pasal 1 ayat 3 dan pasal 28D ayat 1 UUD 1945 seperti diargumenkan Mensesneg Sudi Silalahi dan Hendarman," ujarnya.

Sebab, menurutnya, tanpa mengaitkan pengangkatan Hendarman Supandji sebagai Jagung anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) yang berakhir masa baktinya tanggal 20 Oktober 2009, sesungguhnya dengan cara apa Presiden SBY dapat memberhentikannya. "Karena UU No 16 Tahun 2004 tidak membatasi masa jabatan Jaksa Agung. Pasal 22 UU ini mengatur bahwa Jaksa Agung diberhentikan antara lain karena 'berakhir masa jabatannya'," ungkapnya.

Sedangkan masa jabatannya, katanya, tidak ditentukan berapa lama. "Maka bagaimana caranya Presiden dapat memberhentikan Jaksa Agung?," tanyanya.

Sambut Tantangan Berdebat

Yusril Ihza Mahendra juga menyambut baik keinginan sekaligus tantangan Hendarman Supandji untuk berdebat di pengadilan, terkait laporannya ke Mabes Polri mengenai dia merupakan Jagung ilegal yang menyalahgunakan kekuasaan.

"Saya juga berharap Bareskrim akan menangani kasus ini dengan sungguh-sungguh. Semoga Jaksa Penuntut di Pengadilan nanti akan bersikad obyektif, karena merekalah yang harus membuktikan bahwa dakwaannya benar, bukan dirinya sebagai saksi pelapor," katanya. "Sayang Hendarman tidak bisa berdebat dengan saya di Pengadilan nanti, karena saya bukan Jaksa," kata Yusril Ihza Mahendra mengakhiri keterangannya.

sumber : ant
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement