Rabu 07 Jul 2010 01:19 WIB

Menko Polhukam Kecam Pelemparan Bom di Tempo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menko Polhukam Djoko Suyanto mengecam serangan ke kantor majalah "Tempo" berupa pelemparan tiga bom molotov. Ia meminta aparat kepolisian segera mengusut hal tersebut.

"Mengecam tindakan tidak bertanggung jawab terkait bom molotov di kantor "Tempo". Aparat harus mencari pelaku dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Menko Polhukam dalam pesan singkat per telepon selular kepada ANTARA, di Jakarta, Selasa (6/7). Djoko menambahkan, siapa pun pelakunya harus ditindak secara hukum.

Sebelumnya, kantor majalah berita mingguan "Tempo" di Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa pagi sekitar pukul 02.45 WIB dilempar bom oleh orang tidak dikenal. Pemimpin Redaksi Tempo, Wahyu Muryadi di Jakarta, Selasa, mengatakan, dua bom molotov meledak sedangkan satu bom tidak meledak.

"Pelaku naik sepeda motor dari arah timur ke barat dan melempar tiga bom molotov dari luar pagar," katanya. Wahyu mengatakan, aksi pelemparan bom itu tidak menimbulkan korban luka atau kerusakan materi karena hanya mengenai halaman parkir. "Api dapat dipadamkan oleh penjaga kantor dengan cepat," katanya.

Saat kejadian, kantor Tempo sepi karena sedang tidak mencetak majalah. Kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Metro Matraman agar ditindaklanjuti.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi. Biar polisi yang menangkap pelakunya dan memproses kasus ini secara hukum," ujar Wahyu Muryadi yang pernah menjadi kepala Biro Protokol Rumah Tangga Kepresidenan di zaman pemerintahan mantan presiden Abdurrahman Wahid,.

Menurut dia, tindakan itu dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Wahyu menolak menyebutkan motif di balik tindakan pidana itu.

"Soal motif, biar polisi saja yang mengusutnya. Saya belum tahu mengapa ada orang yang melempar bom molotov ke kantor majalah Tempo," katanya.

sumber : ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement