REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa di Gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Senin (12/7) ini. Terkait pemeriksaan ini, Yusril mengatakan bahwa kecil kemungkinan ia akan langsung ditahan.
Yusril mengakui bahwa Kejaksaan Agung punya hak subjektif untuk menahan dia hari ini. Tapi, alasan Kejakgung untuk melaksanakan hal itu menurut Yusril lemah. Ia mengatakan, untuk menahan tersangka, kejaksaan memiliki alasan-alasan tertentu. Diantaranya kekhawatiran kalau tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan.
"Kalau melarikan diri tidak mungkin. Hampir semua org di negeri ini kenal saya. Tiga kali saya jadi menteri dan saya guru besar hukum. Mustahil saya lari," tulis dia dalam pesan pendek yang ia kirimkan Senin pagi. Terkait kekhawatiran menghilangkan barang bukti, kata Yusril, hal itu juga tak mungkin. Pasalnya seluruh barang bukti terkait kasus Sisminbakum sudah ditangan pihak kejaksaan.
Sementara untuk kemungkinan mengulangi perbuatan, Yusril mengatakan bahwa karena ia sudah tak menjabat sebagai menteri, maka hal itu tak mungkin juga ia lakukan. "Hak subyetif (penahanan tersangka) seperti itu tentu harus mempetimbangkan kondisi obyektif, agar tidak menjadi tindakan sewenang-wenang," lanjut dia.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya juga tak bisa ditahan karena mempermasalahkan legalitas Jaksa Agung. Pasalnya, tudingan dia bahwa Jaksa Agung Hendarman Supandji tak sah sudah akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Yusril ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Sisminbakum, 24 Juni lalu. Oleh pihak kejaksaan, ia ditengarai bertanggung jawab dalam peksanaan sistem pendaftaran badan hukum secara online yang mulai dilaksanakan saat ia menjabat sebagai menteri, 2001 lalu. Dalam pelaksanaan sistem tersebut diduga ada penyelewangan pendapatan negara.