Selasa 13 Jul 2010 00:07 WIB

Bawaslu Diminta Tingkatkan Pengawasan Pemilukada

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Marzuki Alie
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Marzuki Alie

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--DPR meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meningkatkan kinerjanya dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan pemilukada yang akan berlangsung sepanjang 2010. ''Kami minta Bawaslu bisa meningkatkan pengawasannya pada pelaksanaan pemilukada guna meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecurangan,'' kata Ketua DPR, Marzuki Alie, pada sambutannya saat memimpin rapat paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun 2009-2010 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/7).

Marzuki menjelaskan, pelanggaran yang mungkin terjadi pada pelaksanaan pemilu meliputi penyimpangan penyelenggara pemilukada, penyalahgunaan kewenangan dari calon yang sedang berkuasa, kecurangan daftar pemilih tetap, serta praktik politik uang. Adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut, kata dia, memicu terjadi sengketa hasil pemilukada karena adanya kontestan dan pendukungnya yang merasa kurang puas.

''Guna mengatasi munculnya sengketa hasil pemilukada maka Bawaslu harus memantapkan mekanisme hubungan dan tata kerjanya dengan KPU, instansi penegak hukum, serta pihak-pihak terkait, agar pengawasan dan penanganan pelanggaran berjalan optimal,'' imbuh Marzuki.

Menurut dia, melalui kesiapan teknis pelaksanaan di lapangan, DPR berharap potensi konflik yang senantiasa menghantui pelaksanaan pemilukada tidak terjadi, sehingga seorang kepala daerah dapat dipilih oleh rakyat melalui dinamika demokrasi yang kondusif. Dalam kesempatan tersebut, Marzuki juga menyinggung soal wacana hak pilih bagi anggota TNI pada Pemilu 2014. Menurut dia, wacana ini mengundang pro dan kontra dengan berbagai argumentasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement