REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA- Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra kembali bungkam dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), Senin (12/7). Ia mengatakan akan tetap menolak menjawab pertanyaan substansial terkait kasus yang membelitnya sampai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan tetap terkait status Jaksa Agung, Hendarman Supandji.
"Tadi ditanya 32 pertanyaan, saya hanya menjawab yang terkait umur, dan riwayat hidup. Kalau substansi perkara, kalau sudah ada keputusan tetap dari MK baru saya bersedia menjawab," kata Yusril seusai diperiksa, Senin sore.
Keputusan MK yang dimaksud Yusril adalah terkait uji materi undang-undang kejaksaan. Yusril mengajukan uji materi undang-undang tersebut sehubungan tudingannya bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji tak sah. Rencananya, sidang uji materi ini akan dilaksanakan Rabu (14/7) besok.
Keengganan Yusril menjawab ini diiyakan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah. Menurut dia, hanya pertanyaan terkait riwayat hidup yang dijawab oleh Yusril. Sementara mengenai substansi perkara, Yusril enggan menjawab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto mengatakan bahwa keengganan Yusril untuk menjawab adalah hak dia. "Nanti yang rugi kan mereka sendiri karena jawaban saat pemeriksaan bisa dijadikan bukti saat persidangan," kata Didiek.
Yusril diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sejak pukul 10.30 sampai pukul 15.00. Selama diperiksa, Yusril didampingi sejumlah kuasa hukum. Ia dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lagi, Kamis (15/7) nanti.