Kamis 15 Jul 2010 01:53 WIB

Mantan Dirjen AHU Datangi Komnas HAM

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Dephukham, Romli Atmasasmita, mengadukan nasibnya ke Komisi Nasional HAM. Ia menduga adanya surat palsu dalam kasus Sisminbakum sebagai alat bukti sehingga ia menjadi terdakwa.

Romli yang mengenakan kemeja lengan panjang biru itu didampingi tiga pengacaranya,Juniver Girsang, Denny Kailimang, dan Tumbur Simanjuntak,Rabu (14/7). Ia diterima empat komisioner Komnas HAM. Yakni, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim,Wakil Ketua Komnas HAM Stanley Adi Prasetyo,Ketua Subkomisi Pengkajian Munir Mulkan, dan Ketua Subkomisi Mediasi Syafruddin Ngulma Simeulue.

"Sudah terjadi semacam pelanggaran HAM karena Kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka dan melakukan penahanan 205 hari," sebut Romli. Maka,ia pun berinisiatif melaporkan proses hukum yang dilaluinya pada Komnas HAM. Lantaran ada beberapa kejanggalan.

Selama pemeriksaan sejak tanggal 17 November 2008 hingga Januari 2009, tim penasehat hukum Romli meminta Ketua Tim Penyidik Faried Hardjanto dan pemeriksa Esther Sibuea memperlihatkan dokumen asli perjanjian tanggal 25 Juli 2001. Perjanjian antara Ditjen AHU dan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) itu yang menjadi penentu penetapan tersangka Romli sejak tanggal 10 November 2010. Penahanan pun dilakukan di Rutan Cabang Salemba di dalam kompleks Kantor Kejaksaan Agung.

"Saya tak pernah menandatangani. Dokumen asli tak pernah diperlihatkan di persidangan. Saya mohon keadilan," jelas Romli. Pasalnya,dalam kuitansi dan surat perjanjian disebut menerima USD 2000 dan Rp 5 juta.

Menurut Juniver, pihaknya telah meaporkan pemalsuan surat perjanjian tadi kepada Polda Metro Jaya tanggal 29 Agustus 2009. Terlapornya Ketua KPPDK berinisial B. Kepolisian pun menetapkan B sebagai tersangka. "Atas dasar ini kami melapor Komnas HAM. Dalam perkara sisminbakum pimpinan Faried dan Jampidsus Marwan Efendy bertentangan dengan hukum,"ujarnya.

Di sisi lain,Romli bersyukur perkara sisminbakum mengemuka lagi dengan tersangka baru Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Sehingga,imbuhnya, persidangan akan akan membuka kebenaran.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement