REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR--Tiga warga negara Indonesia bakal menjalani hukuman gantung dalam waktu dekat. Pengadilan Malaysia memutuskan, ketiganya dinyatakan bersalah mengedarkan narkoba di negara itu.
Pengacara ketiganya, Rafidi Mohamad, menyatakan, berdasar keputusan Pengadilan Tinggi Kedah, kliennya diputus bersalah mereka menyimpan dan memperdagangkan 1,8 kg ganja. Ketiga WNI, namanya dirahasiakan, masing-masing berusia 31, 33, dan 42 tahun.
Polisi menemukan dua lembaran marijuana di dalam kantong plastik di mobil yang mereka kendarai lima tahun yang lalu. Dari pengembangan kasus, simpanan 1,8 kg terbongkar.
Rafidi telah menyatakan banding atas keputusan itu. "Di negeri ini, narkoba memang ganjarannya dengan hukum gantung," ujarnya.