REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Persoalan alih fungsi lahan bekas Taman Ria Senayan menjadi mal tampaknya telah dibahas di tingkat pimpinan MPR, DPR dan DPD. Bahkan, pimpinan parlemen berencana membahas masalah ini dengan Presiden. “Di antara pimpinan di parlemen sudah dibahas dan akan kami bicarakan dengan Presiden,” kata Wakil Ketua DPR, Anis Matta, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/7).
Anis mengakui, DPR tidak bisa mendesak pembatalan pembangunan mal di kawasan bekas Taman Ria Senayan. Alasannya, desakan pembatalan pembangunan mal tersebut pasti terbentur masalah hukum (legal). Sekretariat Negara (Setneg) sebagai pemilik aset Taman Ria Senayan, kata Anis, menyewakan hak pengelolaan kepada pihak swasta selama 30 tahun.
Anis menyatakan, kawasan bekas Taman Ria Senayan idealnya menjadi ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau tersebut nantinya bisa difungsikan untuk lokasi demonstrasi-demonstrasi yang selama ini kerap memacetkan Jalan Gatot Subroto.