Kamis 22 Jul 2010 05:09 WIB

DPR Tetapkan Saut Hanomongan Sirait Gantikan Andi Nurpati di KPU

Rep: Andri Saubani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA--Komisi II DPR hari ini menetapkan Saut Hanomangan Sirait menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saut menggantikan Andi Nurpati yang telah diberhentikan Dewan Kehormatan (DK) KPU menyusul bergabungnya Andi ke Partai Demokrat.

“Saut ditetapkan sebagai pengganti Andi Nurpati. Kita akan layangkan surat kepada Presiden biar Keppresnya diproses,” ujar Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, Rabu (21/7).

Saut ditetapkan Komisi II DPR sebagai anggota KPU usai menjalani klarifikasi dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR. Dalam rapat dengar pendapat itu, anggota Komisi II mempertanyakan beberapa hal yang dinilai bisa mempengaruhi independensi dan integritas Saut sebagai anggota KPU. Contohnya kedekatan Saut dengan beberapa partai seperti Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

Dalam klarifikasinya, Saut menjelaskan, dirinya adalah non-partisan. Dia mengakui sebagai salah satu deklarator PUDI. Namun saat itu, PUDI masih berupa gerakan sipil. “Ketika ditetapkan sebagai partai, 12 deklarator mundur, hanya tinggal Sri Bintang Pamungkas,” jelasnya.

Saut menambahkan, sejak 1995 dirinya fokus untuk urusan pemilu. Saut dikenal sebagai pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement