Kamis 22 Jul 2010 07:40 WIB

PBB: Adili Mantan PM Kosovo

REPUBLIKA.CO.ID,PBB memerintahkan mencabut pembebasan mantan Perdana Menteri Kosovo Ramush Haradinaj dan memerintahkan dirinya diadili dengan dua orang lainnya. Haradinaj (42 tahun), dan Idriz Balaj (38 tahun), dibebaskan April 2008 dari sejumlah tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan atas orang Serbia dan lawan-lawan politik mereka.

Kejahatan ini termasuk pembunuhan, penyiksaan dan perkosaan. Tertuduh lain, Lahi Brahimaj, terbukti bersalah atas penyiksaan dan divonis 6 tahun penjara.

Haradinaj, pemimpin Kosovo paling senior yang pernah diadili, menjabat komandan etnis separatis Tentanra Pembebasan Albania Kosovo (KLA) ketika melakukan kejahatan tersebut. Sementara Balaj mengepalai sebuah unit paramiliter Black Eagles. Jabatan Brahimaj waktu itu wakil komandan KLA dan kepala penjara Jablanica.

Sebelumnya jaksa penuntut minta 25 tahun penjara atas ketiganya, tapi hakim tidak punya cukup bukti kuat karena para saksi takut bicara. Haradinaj dan Brahimaj, yang mengenakan jas dan dasi, tidak bereaksi atas putusan tersebut. Sementara Balaj tidak hadir.

sumber : radio netherland
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement