REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Informasi mengenai adanya tawaran perlindungan kepada aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun dari anggota Polda Metrojaya diragukan oleh Polri. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, program perlindungan sendiri menunggu dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan dari saksi atau korban terkait.
"Kita menunggu dari LPSK bukan dari orangnya. Kalau sudah LPSK menentukan perlindungan, manakala LPSK merasa perlu bantuan kepolisian baru kita bantu," ujar Edward kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/7). Menurut Edward, pihaknya sendiri belum mendengar apakah Tama mendapat perlindungan atau tidak.
Soal adanya anggota Polda Metrojaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dengan inisial S tersebut, Edward mengaku akan meminta data lebih lanjut tentang anggota polisi tersebut. Setelah diperoleh informasi, Edward mengaku Polda akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota tersebut.
Meski demikian, Edward juga mengatakan, terdapat kemungkinan lain kalau AKBP S tersebut bukan merupakan anggota Polri. "Kalau mengaku-ngaku polisi, ini juga diselidiki apa motifnya orang itu datang tawarkan perlindungan kemudian mengaku dia dari kepolisian," ujarnya.