REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA--Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI Nudirman Munir mengatakan, anggota DPR yang tidak hadir enam kali atau tiga bulan berturut-turut, baik dalam sidang paripurna maupun rapat komisi, bisa diberhentikan.
Nudirman Munir mengemukakan hal di Gedung Nusantara III MPR/DPR, Jakarta, Selasa terkait sorotan rendahnya kehadiran anggota DPR dalam rapat-rapat di DPR.
Dia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 243 ayat (1) jo peraturan tata tertib DPR RI Nomor 1/2009 Pasal 244 Ayat (2) menyatakan dengan tegas bahwa setiap anggota DPR RI yang tidak hadir dalam persidangan selama enam kali berturut-turut atau tiga bulan berturut-turut, bisa diberhentikan.
"Saat ini kita akan melakukan klarifikasi terhadap data-data absensi dari Sekretariat Jenderal, mana yang melanggar aturan lebih dari tiga bulan atau enam kali berturut-turut maka bisa diberhentikan. Itu aturannya dalam Undang-undang MD3," katanya.
Dalam undang-undang tersebut, jelas mengatur bahwa harus ada kehadiran fisik yang diminta dalam bentuk absensi atau kehadiran. "Aturannya memang seperti itu. Bila ada anggapan bahwa absensi tidak penting, itu perkataan dari orang yang tidak tahu aturannya saja. Boleh saja seperti itu, kalau tidak ada yang mengatur seperti itu. Tapi ini jelas ada aturannya," kata politisi dari Golkar itu.
Dalam Undang-undang MD3 dijelaskan bahwa harus ada kehadiran sebagai bukti administrasi dan fisik. Menurut dia, bila ingin meniadakan hal tersebut, maka harus kembali diubah undang-undangnya. "Kalau mau seperti itu, kita ubah saja undang-undangnya dan pasti masyarakat akan marah," kata anggota Komisi III itu.
Teguran yang akan diberikan kepada anggota DPR yang selalu mangkir dalam persidangan pun jelas juga tertuang dalam UU MD3, "Jelas sanksinya disebutkan dalam aturan tersebut bahwa anggota DPR RI yang sering tidak hadir maka bisa ditegur dengan proses lisan, tertulis dan berhenti dari alat kelengkapan," terangnya.
Menurut Nudirman, saat ini BK sudah menerima laporan dan tinggal melengkapinya.
"Kita akan melengkapi data dulu dari sekjen, belum tahu juga siapa orang-orangnya. Kita tidak mau berandai-andai tapi harus pasti," katanya.
Namun, BK akan meminta klarifikasi dari ketua fraksi karena BK pun masih harus mengetahui administrasi yang sah dari fraksi terkait ketidakhadiran mereka. "Itu kan juga aturan, nanti pada waktunya kita akan pertanyakan hal tersebut apakah ada alasan yang sah atau tidak dari fraksi terkait ketidakhadiran mereka. Karena kita pun tidak tahu kalau memang ada penugasan dari fraksinya," kata Nudirman.