REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, belum berniat melantik kepala daerah terpilih Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Selatan. Jika kisruh pemilukada di daerah itu belum juga selesai hingga masa jabatan bupati selesai, Mendagri akan tunjuk pejabat sementara.
''Kalau waktunya habis, kita pjs (pejabat sementara) dulu saja sementara. Saya sudah ingatkan itu,'' ujar Gamawan di kantornya, Kamis (29/07).
Sampai saat ini Mendagri tetap menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat terkait permasalahan pemilukada Kobar. Pemilukada Kobar hanya mengikutsertakan dua pasangan calon kepala daerah. Dalam sidang di MK beberapa waktu yang lalu, pasangan H Sugianto dan Eko Sumarno dinyatakan telah melanggar ketentuan pemilukada. Sehingga majelis hakim menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pemenang Pemilukada Kobar.
Putusan itu kemudian menimbulkan polemik di Kabupaten Kobar. Banyak massa yang memprotes keputusan tersebut. Lalu beberapa waktu yang lalu Gubernur Kalimantan Tengah telah melayangkan surat ke Mendagri terkait usulan pengesahan dan pengangkatan Bupati Kobar. Dalam surat itu justru pasangan calon yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimintakan pengangkatannya.
Padahal seharusnya putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dipatuhi. ''Nah kita tidak mungkin menerbitkan SK (surat keputusan) dengan keadaan begitu, maka itu kita minta supaya ini dibahas lagi oleh KPU, sampai jajarannya di bawah,'' imbuh Gamawan.