REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sudah tiga hari Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikirim ke Mabes Polri. Namun, hingga saat ini Polri masih meneliti tentang surat perintah pengadilan tersebut.
Surat tertanggal 21 Juli 2010 tersebut diterima Mabes Polri pada Senin (2/8) lalu. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, surat tersebut masih dipelajari oleh Badan Reserse Kriminal Polri. "Saya barusan cek Bareskrim. Mereka sedang pelajari isi surat itu,"ujar Edward kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/8). Saat diminta penegasan apakah penyidik juga sedang meneliti rekaman Ade Rahardja, Edward hanya menjawab cuma surat yang sedang diteliti.
Selain itu, ungkap Edward, penyidik juga sedang mempelajari proses penyelidikan lanjutan yang akan bergulir termasuk tindaklanjut dari perkara Bibit-Chandra. Namun, Bareskrim belum bisa memberi jawaban apakah akan memberi rekaman, menolak atau menjawab permintaan tersebut.