Jumat 06 Aug 2010 08:11 WIB

Sriti Rukma Lestari Lecehkan Moratorium TKI

REPUBLIKA.CO.ID,KUALALUMPUR--Para pemasok TKI (tenaga kerja Indonesia) yakni PJTKI telah melecehkan kebijakan penghentian sementara pengiriman PRT (pembantu rumah tangga) ke Malaysia.

Mereka tetap mengirimkan pembantu ke negeri jiran walau Indonesia menghentikan sementara pengiriman PRT ke Malaysia sejak 25 Juni 2009. "Salah satunya adalah PT Sriti Rukma Lestari (SRL) yang mengirimkan empat pembantu ke Malaysia. Kami menerima surat dari agensi di Malaysia bahwa mereka menerima empat pembantu dari PJTKI tersebut," kata atase tenaga kerja KBRI Kuala Lumpur, Agus Trianto, Kamis.

"Depnaker harus menindak tegas PJKTI PT Sriti Rukma Lestari (SRL) yang berkantor di kawasan Joglo, Jakarta Barat, dengan mencabut izinnya karena melecehkan kebijakan pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman PRT ke Malaysia sebelum ada revisi MOU tahun 2006 dan perbaikan kondisi kerja di Malaysia," katanya.

Selain melecehkan kebijakan pemerintah, SRL juga telah melakukan praktik perdagangan manusia dan melanggar UU No 39 tahun 1999 tentang Perdagangan Manusia, dengan melakukan pengiriman TKI nonprosedural, penipuan, dan perdagangan manusia. Pengiriman PRT harus ada "job order" dari pemerintah ke pemerintah, tidak bisa main kirim saja.

Atase Naker (tenaga kerja) KBRI Agus Trianto mengatakan, ia juga menerima setumpuk kertas dari imigrasi Malaysia yang telah memberikan izin kerja kepada PRT Indonesia selama tahun 2010, padahal Indonesia menghentikan pengiriman PRT sejak 25 Juni 2010 hingga kini. "Ini pertanda tidak ada dampak atau gunanya kebijakan moratorium pengiriman PRT ke Malaysia jika PRT Indonesia terus mengalir ke Malaysia," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement