Rabu 11 Aug 2010 03:12 WIB

ICW Desak Polri Segera Serahkan Rekaman Pembicaraan Ary Muladi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B
Anggodo Widjojo
Foto: Republika
Anggodo Widjojo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah mendesak Mabes Polri segera menyerahkan rekaman pembicaraan Ade Rahardja-Ary Muladi ke pengadilan. Pasalnya, ada ancaman pidana terkait penghinaan terhadap perintah atau penetapan hakim di pengadilan (contempt of court). Apalagi telah tiga kali permintaan pemutaran rekaman diabaikan, meskipun surat telah dilayangkan ke Mabes Polri.

"Jika rekaman itu ada, wajib diserahkan. Jika tidak, panggil dan ajukan Kapolri ke Pengadilan Tipikor," tegas Febri.

Mabes Polri menyatakan rekaman Ade Rahardja-Ary Muladi ada. Saat dikonfirmasi tidak diputarnya rekaman itu dalam sidang Anggodo Widjojo hari ini di Pengadilan Tipikor, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi, berkilah karena bukti rekaman itu tak disebutkan dalam kelengkapan berkas acara pemeriksaan.

Rekaman itu, imbuhnya, yang meminta adalah pihak pengacara Anggodo. Sedangkan semula rekaman ini bukan merupakan kelengkapan berkas. "Kalau bukan merupakan kelengkapan berkas, misalnya ada benda-benda yang mungkin bisa digunakan oleh pihak ketiga, tentunya kan harus kita amankan," papar Ito.

Namun,Ito berjanji jika waktunya tepat, pihaknya akan menghadirkan rekaman itu sebagai barang bukti perkara Anggodo. "Tidak mungkin kita tidak memenuhi karena itu kan merupakan suatu proses hukum yang harus kita hormati. Tetapi kan ada proses yang sedang kita lakukan, untuk bisa memenuhi permintaan itu," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement