REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, menyatakan bahwa Polri tidak pernah menginformasikan bahwa pihaknya mempunyai rekaman pembicaraan antara Ade Rahardja dengan Ary Muladi.
"Polri tidak pernah berniat melakukan kebohongan publik. Namanya CDR juga rekaman cuma datanya yang direcord (rekam)," ujar Edward kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/8).
Menurut Edward, pengiriman CDR ke pengadilan yang memakan waktu sekitar tiga minggu digunakan Polri untuk mempelajari tentang permintaan surat perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, Polri perlu waktu untuk meneliti barang mana yang dimaksud pengadilan untuk diminta ke Polri.
Edward pun meyakini bahwa CDR tersebut berisi nomor orang yang dimaksud, yakni Ade Rahardja dengan Ary Muladi. Menurutnya, Polri sudah mempunyai pembanding lain untuk nomor-nomor yang bersangkutan.
Penyidik, kata Edward, juga sudah menjelaskan hal tersebut kepada pengadilan. "Secara jelas, penyidik yang berangkat ke sana juga beri penjelasan itu dan betapa pentingnya CDR itu untuk kepentingan penyidikan," tegasnya.