REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Fraksi Partai Golkar di Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsat), menyatakan, aksi `obral remisi` terutama bagi para terpidana korupsi, benar-benar mengoyak-ngoyak rasa keadilan rakyat."Komisi III (bidang Hukum, HAM, Perundang-undangan, Kepolisian) akan mempertanyakan ini kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patriais akbar peribal `obral remisi` Pemerintah yang juga dinikmati narapidana korupsi itu," tandasnya melalui ANTARA, saat menjelang Sahur, di Jakarta, Senin.
Dia berulangkali menyatakan, kalangan Komisi III DPR RI menilai, `obral remisi` itu mengoyak-ngoyak rasa keadilan rakyat, apalagi ketika melihat terpidana korupsi semisal Aulia Pohan dkk, tidak hanya sekedar menikmati remisi, namun sampai bisa menikmati bebas bersyarat.
Situasi seperti ini, menurutnya, agak menimbulkan preseden negatif dalam upaya penegakkan hukum yang berbasis rasa keadilan masyarakat.
Titik Nol
Bamsat lalu menilai, akibat `obral remisi`, derajat kepercayaan rakyat terhadap kesungguhan Pemerintah menegakkan hukum di negara ini sudah menembus batas psikologis, alias di bawah titik nol, alias minus.
"Dalam kaitan ini, maka saya terus terang menganggap tidak ada gunanya lagi para pembantu Presiden menutup-nutupi peran dan fungsi Presiden. Penegasan bahwa `presiden tak ikut campur tangan` dalam pembebasan bersyarat itu, tidak akan menggugurkan asumsi dan persepsi publik sekarang," katanya.
Bagi dia dan orang kebanyakan, lanjutnya, `obral remisi`yang dilakukan Pemerintah baru-baru ini, merupakan sebuah ketelanjangan praktik ketidakadilan."Kalau ketidakadilan sudah dipraktikan tanpa malu-malu lagi, sesungguhnya Pemerintah sudah kehilangan hak untuk sekadar mengharapkan kepercayaan rakyat atas penegakkan hukum di negeri ini. Bagaimana mungkin rakyat bisa mengharapkan keadilan dari mereka yang jelas-jelas telah mempraktikkan ketidakadilan," tanyanya.
Selain itu, menurutnya, komitmen Pemerintah atas penegakkanhukum pun sudah gugur, karena `obral remisi` bagi para koruptor itu."Saudara Menhumkan sudah memberi banyak penjelasan kepada pers tentang remisi kepada para koruptor. Tetapi bagi Komisi III DPR RI, semua penjelasan itu belum cukup. Kami butuh penjelasan yang lebih detil atas setiap Napi Korupsi yang menikmati remisi," tegas Bamsat.