REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andi Kosasih, terdakwa kasus pajak Gayus HP Tambunan dengan dakwaan berlapis
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata penuntut umum, Mohammad Rum, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Andi Kosasih juga diancam Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian diancam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Perbuatan terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi atas nama tersangka Gayus HP Tambunan," katanya.
JPU menyebutkan pada sekitar April 2009, Gayus HP Tambunan mendapatkan informasi dari Bank Panin Cabang BEJ bahwa 10 rekeningnya telah diblokir oleh penyidik Mabes Polri karena dianggap merupakan transaksi yang mencurigakan dengan jumlah Rp28 miliar.
Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama, diduga membahas agar dirinya tidak ditahan dan dapat menyelamatkan uang miliknya yang diblokir oleh penyidik Bareskrim Polri, yakni, dengan menyatakan uang yang diblokir itu adalah uang perjanjian pengadaan tanah dengan terdakwa.
Mereka beralasan uang Rp28 miliar itu merupakan uang perjanjian kerjasama pengadaan tanah dan pembangunan rumah toko (ruko) di Jakarta Utara. Pada 27 September 2009, ketika terdakwa diperiksa sebagai saksi pemilik uang dalam perkara korupsi atas nama tersangka Gayus HP Tambunan oleh penyidik Kompol Mohammad Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini.
"Sehingga uang sebesar 2,8 juta dollar AS, dinyatakan bukan milik Gayus HP Tambunan dan tidak dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," katanya. "Maka hal tersebut menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," katanya.
Sementara itu, Gayus HP Tambunan dan Haposan Hutagalung, menjadi saksi untuk terdakwa Kompol Arafat di PN Jaksel. Dalam kesaksiannya, ia mengaku memberikan uang 500 ribu dollar AS kepada Haposan Hutagalung guna menyelamatkan dirinya dari ancaman ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keterangan Haposan, uang itu diberikan kepada Kabareskrim yang baru dan lama saat ini. ''Saya tidak pernah menanyakan kepada Haposan apakah uang itu sampai ke orang yang dimaksud," katanya dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Haswandi.