REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota tim kuasa hukum tersangka kasus percobaan penyuapan pimpinan KPK, Ari Muladi, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/8). Mereka meminta Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, dan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, untuk meminta maaf atas kebohongan publik yang mereka lakukan terkait rekaman percakapan kliennya.
''Jadi hari ini kami mengajukan gugatan pada Kapolri, Jaksa Agung, DPR, dan KPK,'' ujar Sugeng Teguh Santoso salah seorang kuasa hukum Ari Muladi di PN Jakarta Selatan selepas mendaftarkan gugatan.
Menurut dia, dasar gugatan adalah pernyataan Kapolri di depan komisi III, 9 November lalu, bahwa ada rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dan Ade Raharja. Waktu itu, katanya, Kapolri mengatakan bahwa rekaman tersebut digunakan untuk menjerat pimpinan KPK Bibit Samad dan Chandra Hamzah. Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dan Sugeng menilai kinerja KPK menjadi lamban.
Belakangan terbukti kalau rekaman yang diungkap Kapolri di depan dewan itu tak ada. Dari sinilah Sugeng menilai perlu melayangkan gugatan. ''Kami sebagai masyarakat merasa berkepentingan meminta pertanggung jawaban Kapolri dan Jaksa Agung,'' tegasnya.
Dalam gugatan yang sifatnya perdata itu, ada beberapa bentuk pertanggung jawaban yang harus dilakukan Kapolri dan Jaksa Agung. ''Kapolri dan Jaksa Agung harus mengakui kalau ucapannya (tentang rekaman) adalah bohong dan harus meminta maaf kepada masyarakat, komisi III (DPR), dan KPK melalui media massa,'' tuntut Sugeng.
Ia juga akan meminta ganti rugi sebesar Rp 10 juta. Untuk persidangan gugatan ini nantinya, Sugeng berupaya mendatangkan sejumlah saksi. Di antaranya adalah dari DPR, mantan Tim 8, Ari Muladi, Ade Raharja, juga Bibit dan Chandra.