REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO-—Bupati Pasuruan, Dade Angga yang dijadikan pesakitan dalam kasus korupsi dana Kas Daerah (Kasda) semakin sulit menghindar. Sebab, mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Pasuruan, Indra Kusuma yang sudah divonis penjara 12 tahun ini memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (31/8) bahwa Bupati Dade Angga menikmati bunga hasil simpanan dan Kasda di Bank Bukopin.
Indra menjelaskan secara rinci kronologis Bupati Dade Angga yang menikmati bunga Kasda itu di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menyidangkan dugaan korupsi dana Kasda Pasuruan dengan terdakwa Dade Angga. Uang itu diserahkan pegawai Bank Bukopin kepada Bupati Dade Angga lewat dirinya.
‘’Wahyudiah Ernawati (Relation Officer Bank Bukopin), menyerahkan uang kepada Bupati. Penyerahan uang tersebut melalui saya. Lalu saya serahkan ke Pak Bupati karena memang uang itu untuk Pak Bupati,’’ papar Indra.
Menurut dia, uang itu dimasukkan dalam bungkusan. Bungkusan berisi uang tersebut diserahkan Indra langsung kepada Bupati Dade Angga di Pendopo setempat. Menurutnya, Ernawati menjelaskan kalau uang tersebut merupakan uang hasil penyisihan bunga penempatan dana kas daerah Kabupaten Pasuruan di Bank Bukopin. Setiap bulan Ernawati menyerahkan uang sebesar Rp 150-Rp 300 juta atas dasar Bupati Dade Angga.
Indra juga menunjukkan dokumen rekapitulasi uang hasil penyisihan bunga bank untuk Dade Angga dari Ernawati. Bahkan, usai menyerahkan uang tersebut Indra mengaku kerap menerima pemberian uang dari Dade Angga sebesar Rp 5 juta. Awalnya, dana hasil bunga tersebut diserahkan Ernawati pada medio 2002 lalu. ‘’Saya siap disumpah pocong soal ini,’’ tegas dia.
Sedangkan, kuasa hukum Dade Angga, Sudiman Sidabuke meragukan dokumen yang diserahkan Indra Kusuma tersebut. Alasannya, dokumen tersebut tak dilengkapi kop surat perbankan dan tandatangan pejabat yang mengeluarkan dokumen tersebut. ‘’Siapapun bisa membuat surat ini,’’ ujarnya.
Menurutnya, dana Kasda bocor dan mengalir ke sejumlah organisasi dan pribadi setelah Dade Angga tak menjabat sebagai Bupati Pasuruan. Dana tersebut, katanya, bocor saat Bupati Pasuruan dijabat almarhum Jusbakir Aldjufri. Sudiman jaksa gagal membuktikan dugaan korupsi dana kas daerah yang didakwakan kepada Dade Angga. Lantaran, jaksa tak bisa menunjukkan bukti transaksi keuangan dana kas daerah di Bank Bukopin.
Ernawati dalam kesaksiannya juga membantah memberikan segepok uang kepada Dade Angga seperti yang disampaikan Indra Kusuma. Menurutnya, ia hanya memberikan hadiah atau bingkisan saat ulang tahun. Tujuannya, agar dana kas daerah tetap disimpan di Bank Bukopin. "Saya tak pernah memberikan sesuatu," ujarnya.
Dade Angga juga membantah menerima dan menikmati bunga deposito dari simpanan dana kas daerah Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, keterangan Indra Kusuma tak benar. "Tak ada dana kas daerah yang mengalir ke rekening atau saya gunakan pribadi," katanya.
Bekas Kepala Bagian Keuangan atas nama Indra Kusuma. Indra diputus hukuman 15 tahun penjara dan mengembalikan uang sebanyak Rp 45 miliar serta denda Rp 200 juta. Kini, Indra tengah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Dana kas daerah Pasuruan sebesar Rp 84 miliar dipindahkan dari Bank Jatim ke Bank Bukopin sejak 2001. Belakangan, dana kas daerah yang disimpan bocor dan mengalir ke sejumlah pejabat.