Kamis 02 Sep 2010 00:46 WIB

PDIP Nilai Sistem Distrik Bertentangan dengan Konstitusi

Rep: Indira Rezkisari / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sistem distrik yang diusung Partai Golkar dinilai tidak memungkinkan oleh PDIP. Gagasan itu juga dipandang bertentangan dengan isi konstitusi.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari PDIP, Ganjar Pranowo, mengatakan, secara konsep sistem distrik memang baik. ‘’Implentasinya, tidak,’’ ujar Ganjar, Rabu (1/9).

Sistem distrik yang mengedepankan individu, meski lewat mekanisme partai, kata Ganjar, kemudian dinilai tidak sesuai dengan isi konstitusi yang mengatakan, peserta pemilu adalah partai politik, bukan individu.

Dominasi individu itu juga diyakini PDIP tidak cocok bagi keragaman Indonesia. Keragaman, sambung Ganjar, sejauh ini paling aplikatif lewat sistem kepartaian yang majemuk.

Ketika ditanya kemungkinan kalau PDIP bisa jadi diuntungkan dengan sistem distrik, Ganjar mengatakan partainya tidak menghitung untung rugi saat melakukan pembahasan revisi undang-undang pemilu.

Komisi II DPR, kata Ganjar, sesungguhnya pernah membahas usulan distrik secara serius. Dalam hitungannya, negara bisa diuntungkan dari segi anggaran bila sistem distrik diberlakukan bagi pemilihan wakil rakyat di tingkat kabupaten/kota. ‘’Sekali lagi sayangnya usulan itu tidak sejalan dengan konstitusi,’’ jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement