REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyita dana sebanyak Rp 15 miliar lebih dalam rekening milik PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) terkait kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Rabu (1/9). Dana ini akan digunakan sebagai barang bukti untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo yang terjerat kasus tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, jumlah uang yang disita adalah Rp 15.357.873.732. Uang yang disimpan di Bank Danamon Kuningan Jakarta Selatan tersebut adalah hasil keuntungan PT SRD saat ditunjuk Departemen Hukum dan HAM mengadakan Sisminbakum sejak 2001 sampai 2007.
Ditengarai Kejaksaan Agung, uang hasil pungutan pendaftaran Badan Hukum secara online ini semestinya milik negara. Kendati demikian, uang tersebut tak pernah disetorkan kepada negara. Uang yang disita hari ini, kata Babul, adalah sebagian dari keseluruhan pungutan yang dikumpulkan selama pelaksanaan Sisminbakum. Jumlah totalnya Rp 320 miliar.
"Keberadaan uang ini kami dapatkan dari keterangan saksi Tien Novita, mantan Kepala Cabang Bank Danamon Kuningan," ujar Babul.
Penyitaan ini dilakukan tim kasus Sisminbakum dari Kejaksaan Agung, dan langsung disetorkan kembali ke rekening penampungan dana titipan Kejaksaan Agung di BRI cabang Kebayoran Baru. "Uang ini akan digunakan sebagai bukti perkara Yusril (Ihza Mahendra) dan Hartono (Tanoesoedibjo)," kata Babul Khoir.