Kamis 02 Sep 2010 07:34 WIB

Pembubaran Ahmadiyah Wewenang Pemerintah

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Arif Supriyono
Unjuk rasa menuntut pembubaran Ahmadiyah
Foto: Amin Madani/Republika
Unjuk rasa menuntut pembubaran Ahmadiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sikap dasar Muhammadiyah tak berubah soal Ahmadiyah. Sebagaimana yang tertuang dalam keputuan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Tahun 1933, Muhamaddiyah menyatakan, siapa pun yang mengakui adanya nabi akhir selain Muhammad saw maka dihukumi kafir.

"Secara teologis, Ahmadiyah mengakui Mirza Ghulam Ahmad maka dia berada di situ (hukum kafir)," kata dia usai menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Scot Marciel, di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (1/8). Din menambahkan, pembubaran institusi Ahmadiyah merupakan wewenang pemerintah.

Dia melanjutkan secara sosiologis keputusan atas keberadaan Ahmadiyah adalah wewenang pemerintah. Demikian pula dengan hal pembubarannya, pemerintah yanng berhak dan harus berlandaskan hukum yang kuat. Kebijakan seperti ini kelak berlaku bagi ormas mana pun yang melanggar hukum dan aturan.

Secara pribadi Din mengakui perlu dilakukan pembinaan dan pendekatan lebih intensif terhadap jemaah Ahmadiyah. Pembinaan ini dinilai kurang menjadi perhatian pemerintah dan ormas-ormas Islam. Padahal ini penting untuk meyakinkan, bahwa keyakinan mereka tidak sesuai dengan ajaran Islam yang murni. Din menghimbau, keputusan apa pun pemerintah kelak tidak menimbulkan konflik.

Dalam pertemuanya dengan Scot Marciel, Din membahas kemungkinan kerja sama di segala bidang termasuk menciptakan perdamaian dunia, hak asasi manusia, dan hubungan antara Islam Indonesia dan Barat. “Pertemuan ini baru perkenalan ke depan kita akan tindak lanjuti,” ungkap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement