REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung mengharapkan pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji berasal dari orang dalam di lingkungan institusi tersebut ketimbang berasal dari orang luar. Keinginan itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Senin (6/9), menanggapi pergantian Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri yang dijadwalkan akan berlangsung pada Oktober.
Ia menjelaskan calon jaksa agung berasal dari internal kejaksaan dipastikan memiliki sikap profesional dan memahami akan reformasi birokrasi di Kejagung. "Sedangkan kalau berasal dari luar Kejagung, minimal harus belajar soal reformasi birokrasi antara satu sampai dua tahun," katanya.
Ia mengatakan calon jaksa agung dari internal sudah layak, yakni Darmono (Wakil Jaksa Agung), Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Pengawasan), dan M Amari (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus). Kendati demikian, ia tidak mempermasalahkan jika kalangan LSM dan masyarakat menghendaki calon jaksa agung berasal dari luar kejaksaan.
"Tidak jadi masalah kalau LSM menginginkan calon jaksa agung berasal dari luar Kejagung," katanya.
Sebelumnya, pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai calon Jaksa Agung lebih baik dari luar institusi kejaksaan agar lebih baik menertibkan reformasi internal di lembaga itu.
"Pemilihan calon Jaksa Agung dari luar kejaksaan untuk memulihkan citra kejaksaan. Dengan adanya kasus rekaman fiktif antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja dan Ari Muladi, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan menurun," kata peneliti senior LSI itu.